KORUPSI JABATAN ERA OTONOMI DAERAH

KORUPSI JABATAN ERA OTONOMI DAERAH

Oleh

Herdik Sodikin

“Sejak diberlakukannya otda (Otonomi Daerah), pengangkatan kepala sekolah menjadi kewenangan penuh bupati atau walikota. “Kewenangan tersebut menjadikan bupati atau walikota seenaknya saja menentukan kepala sekolah, “Ia memberi contoh perekrutan kepala sekolah di Subang Jawa Barat, yang cenderung tertutup. “Proses yang tertutup seperti itu bisa saja terjadi ditempat lain dan dapat diindikasikan sebagai salah satu bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme” menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Yanti Sriyulianti.

Korupsi ini tidak kalah penting diperhatikan dengan korupsi dilakukan Gayus di Departemen Perpajakan yang menghabiskan dana negara triliunan rupiah. Dan isu diterapkannya Perda (Peraturan Daerah) untuk pajak warung tegal di Jakarta yang diindikasikan pembagian kekuasaan korupsi pejabat daerah.

Keajegan kepala sekolah patut dipertanyakan? Kedudukannya menjadi jabatan politis. Bupati atau walikota mudah saja untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah apabila tidak mendukungnya.

Permasalahan ini terjadi ketika pemilukada  Tangerang Selatan yang dijelaskan oleh “Pikiran Rakyat” edisi Sabtu 11 Desember 2010 pada rubrik politik, menjelaskan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada pemilukada yang digelar 13 November 2010 itu, terjadi pengerahan massa pegawai negeri sipil yang dilakukan pejabat di daerah itu untuk memilih pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, secara terstruktur dan sistematis.

Suatu profesi profesional seharusnya mengalami pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jabatan yang diduduki. Pendidikan lebih fokus terhadap pemahaman konsep dan teori, sedangkan pelatihan bersifat praktis, spesifik dan segera.

Peran dari kepala sekolah penting demi kemajuan sekolah. Mengelola administrasi sekolah seperti kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, hubungan sekolah dan masyarakat serta pelayanan sekolah. Garapan pendidikan tersebut tidak semua bisa dioptimalkan. Sebut saja fasilitas berupa bangunan di SDN Cibeber 1 Kota Cimahi ketika penulis mengadakan observasi terdapat atap ruangan UKS bocor dan tangga menuju perpustakaan rusak.

Pencatatan inventarisasi sekolah selama satu tahun ini belum dirapihkan dengan alasan adanya kekosongan kepala sekolah. Apa mungkin organisasi sekolah mengalami kekosongan kekuasaan seperti itu?

Untuk meminimalisir kepala sekolah menjadi jabatan politis, dapat dilakukan berbagai cara. Pertama, adanya perda yang diperkuat oleh peraturan menteri tentang kedudukan profesional kepala sekolah yang tidak dipengaruhi pemilukada bupati atau walikota layaknya seorang tentara.

Kedua, adanya pendampingan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah ketika perekrutan kepala sekolah. Ketiga, kepala sekolah diangkat sesuai dengan qualifikasi pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang fokus terhadap ke-kepala sekolah-an.

Ketiga alternatif solusi tersebut, pada akhirnya berujung pada perbaikan sistem perekrutan kepala sekolah. Demikian artikel ini, mudah-mudahan bermanfaat dan menjadi jalan keluar bagi permasalahan dunia pendidikan dan pemerintah daerah. Terima kasih.

Tentang ilmucerdaspendidikan

Saya merupakan seorang anak yang terlahir dari keluarga hebat pada tanggal 10 Juni 1989 di Tasikmalaya. Dan berjuang menjadi seorang pemimpin, pekerja keras, manajer yang sukses demi membahagiakan keluarga dan kerabat dekat khususnya "IBU". Kekurangan saya yaitu suka menunda permasalahan untuk dipecahkan dan terkadang malas.he. Cita-cita saya menjadi mahasiswa berprestasi, mendapatkan beasiswa sampai sarjana, kerja di perusahaan Internasional di bagian pendidikan, melanjutkan S2, menjadi Dosen serta konsultan Pendidikan, lanjut S3 dan Dosen Berprestasi, sehingga Bisa Menjadi Professor dan Direktur Kampus Daerah Tasikmalaya.
Pos ini dipublikasikan di Artikel. Tandai permalink.

2 Balasan ke KORUPSI JABATAN ERA OTONOMI DAERAH

  1. nobody berkata:

    Kekuatan FreeMason Yahudi bermain di balik aksi Anggodo, Gayus, dll.?
    Semua orang sepertinya berusaha untuk saling menutupi agar kedok anggota mafia FreeMason utamanya tidak sampai terbongkar.
    Jika memang benar demikian, maka tidak akan ada yang bisa menangkap dan mengadili Gembong tersebut -di dunia ini- selain Mahkamah Khilafah!
    Mari Bersatu, tegakkan Khilafah!
    Mari hancurkan Sistem Jahiliyah dan terapkan Sistem Islam, mulai dari keluarga kita sendiri!

  2. Masyarakat negara kita sudah tertular penyakit akut korupsi, orang yang baik di indonesia dikatakan bahwa mereka baik karena tidak mempunyai kesempatan untuk korupsi. namun apabila mereka mempunyai kesempatan itu, maka mereka akan korupsi juga.
    semoga pemikiran-pemikiran seperti itu merupakan pemikiran yang salah. karena saya yakin bahwa setiap manusia pasti mempunyai potensi keimanan yang kuat dan bisa selalu dikembangkan.
    kita berharap korupsi di negara kita semakin lama semakin terkikis habis oleh para pejuang dan pemimpin bangsa.

Tinggalkan Balasan ke nobody Batalkan balasan